logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Sita 21 Penyu Hijau
Iklan

Polisi Sita 21 Penyu Hijau

Pihak Ditpolairud Polda Bali menangkap seorang pedagang daging penyu hijau dan menyita 21 penyu hijau. Penyu hijau termasuk satwa dilindungi sehingga perdagangannya dilarang.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali, Senin (1/5/2023), mengumumkan hasil pengungkapan kasus perdagangan daging penyu hijau dan kepemilikan satwa dilindungi. Polisi menyita 21 penyu hijau dan menangkap seorang tersangka terkait kasus perdagangan penyu hijau dan kepemilikan satwa dilindungi itu,
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali, Senin (1/5/2023), mengumumkan hasil pengungkapan kasus perdagangan daging penyu hijau dan kepemilikan satwa dilindungi. Polisi menyita 21 penyu hijau dan menangkap seorang tersangka terkait kasus perdagangan penyu hijau dan kepemilikan satwa dilindungi itu,

DENPASAR, KOMPAS β€” Sebanyak 21 penyu hijau (Chelonia mydas) diamankan pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali dalam pengungkapan penjualan daging penyu dan kepemilikan satwa dilindungi. Polisi menangkap seorang tersangka dalam pengungkapan penjualan daging penyu tersebut.

Tersangka berinisial MJ (48) ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (30/4/2023). Polisi menyita 21 penyu hijau yang masih hidup dari kolam penampungan di rumah tersangka.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan