logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKasus Pistol Meletus di...
Iklan

Kasus Pistol Meletus di Bandara, Pemilik Tak Ditahan

Peristiwa meletusnya senjata api milik seorang penumpang di area pengecekan di Bandara Sultan Hasanuddin menghebohkan publik. Kepolisian memastikan tak ada korban jiwa dan senjata api dilengkapi surat izin.

Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
Β· 1 menit baca
Sejumlah senjata api ilegal beserta 12.000 peluru berbagai kaliber dirilis bersama enam tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Polda menangkap tersangka JR, AK, GTB, WK, MH, dan AST terkait kepemilikan 24 pucuk senjata api ilegal beserta peluru yang disimpan dan dijual oleh para tersangka secara tidak sah.
KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF)

Sejumlah senjata api ilegal beserta 12.000 peluru berbagai kaliber dirilis bersama enam tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Polda menangkap tersangka JR, AK, GTB, WK, MH, dan AST terkait kepemilikan 24 pucuk senjata api ilegal beserta peluru yang disimpan dan dijual oleh para tersangka secara tidak sah.

MAKASSAR, KOMPAS β€” Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan pemilik senjata api yang meletus di Bandara Sultan Hasanuddin tidak ditahan. Kepemilikan senjata api ini memiliki surat izin yang akan berakhir 28 April nanti.

Senjata api jenis pistol yang meletus ini diketahui milik seorang petinggi BUMN dengan inisial HW. Pistol meletus di area pengecekan di bagian keberangkatan. Pemilik senjata api adalah penumpang maskapai Citilink QG 333. Pesawat berangkat dari Kendari tujuan Jakarta dengan transit di Makassar.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan