logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJelang Lebaran, Dua Warga...
Iklan

Jelang Lebaran, Dua Warga Cirebon Edarkan Uang Palsu dengan Modus Transfer

Dua warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga mengedarkan uang palsu dengan modus transfer via agen perbankan. Keduanya pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman (tengah) menunjukkan barang bukti uang palsu dalam konferensi pers di Markas Polresta Cirebon, Jawa Barat, Rabu (19/4/2023). Polisi menangkap dua warga Cirebon yang diduga mengedarkan uang palsu.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman (tengah) menunjukkan barang bukti uang palsu dalam konferensi pers di Markas Polresta Cirebon, Jawa Barat, Rabu (19/4/2023). Polisi menangkap dua warga Cirebon yang diduga mengedarkan uang palsu.

CIREBON, KOMPAS β€” Dua warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga mengedarkan uang palsu dengan modus transfer via agen perbankan. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Masyarakat diimbau waspada dengan peredaran uang palsu jelang Lebaran 2023.

Kepala Polres Kota Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman mengatakan, kedua tersangka itu adalah Sujadi (41) dan Abdul Kodir (41), warga Kecamatan Lemahabang, Cirebon. Keduanya berusaha mengedarkan uang palsu pada Selasa (18/4/2023) di BRILink, suatu agen transaksi perbankan.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan