Iklan
Jelang Lebaran, Dua Warga Cirebon Edarkan Uang Palsu dengan Modus Transfer
Dua warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga mengedarkan uang palsu dengan modus transfer via agen perbankan. Keduanya pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
CIREBON, KOMPAS β Dua warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga mengedarkan uang palsu dengan modus transfer via agen perbankan. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Masyarakat diimbau waspada dengan peredaran uang palsu jelang Lebaran 2023.
Kepala Polres Kota Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman mengatakan, kedua tersangka itu adalah Sujadi (41) dan Abdul Kodir (41), warga Kecamatan Lemahabang, Cirebon. Keduanya berusaha mengedarkan uang palsu pada Selasa (18/4/2023) di BRILink, suatu agen transaksi perbankan.