logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊUngkap Kasus Narkotika,...
Iklan

Ungkap Kasus Narkotika, Polresta Denpasar Tangkap 54 Orang

Sebanyak 54 orang ditangkap tim khusus Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam pengungkapan 40 kasus narkotika sejak awal Maret 2023. Sementara itu, pihak imigrasi mendeportasi dua warga Rusia, yang menggunakan narkotika.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Polresta Denpasar menampilkan suasana konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, perihal pengungkapan kasus narkoba, Selasa (18/4/2023).
ISTIMEWA/HUMAS POLRESTA DENPASAR

Polresta Denpasar menampilkan suasana konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, perihal pengungkapan kasus narkoba, Selasa (18/4/2023).

DENPASAR, KOMPAS β€” Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya dalam kurun kurang dari dua bulan sejak awal Maret 2023. Dari pengungkapan 40 kasus narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap 54 orang dan menyita berbagai jenis narkoba, antara lain sabu, ganja, dan ekstasi.

Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (18/4/2023), mengatakan, pengungkapan 40 kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar itu menjadi upaya kepolisian untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat di Bali menjelang Nyepi Tahun Saka 1945 dan juga Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan