Iklan
Sebabkan Kerugian Negara, Tujuh Terdakwa Proyek Puskesmas Bungku Dihukum 3-4 Tahun
Majelis Hakim menilai terlalu besar angka kerugian negara yang didakwakan penuntut atas proyek Puskesmas Bungku. Jaksa menghitung Rp 6,3 miliar, tetapi hakim menilai Rp 1 miliar. Tujuh terdakwa tetap dinyatakan bersalah.
JAMBI, KOMPAS β Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menilai terlalu besar angka kerugian negara dalam dakwaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku di Batanghari. Faktanya, puskesmas terbangun dan telah dimanfaatkan masyarakat pedalaman termasuk komunitas Orang Rimba.
Namun, hakim melihat spesifikasi pembangunan puskesmas itu memang tidak sesuai dengan rencana. Dalam pengecekan langsung di lokasi, hakim dapati pula beberapa titik belum berplafon.