logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKejati DIY Tahan Pengusaha...
Iklan

Kejati DIY Tahan Pengusaha yang Tawarkan Investasi Properti di Tanah Kas Desa

Kejaksaan Tinggi DIY menahan seorang pengusaha yang menawarkan investasi properti di atas tanah kas desa. Sebagian tanah kas desa itu dimanfaatkan tanpa izin sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
Tersangka berinisial RS dikawal petugas di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, Jumat (14/4/2023). RS yang merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Tersangka berinisial RS dikawal petugas di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta, Jumat (14/4/2023). RS yang merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan seorang pengusaha yang menawarkan investasi properti di atas tanah kas desa. Tawaran investasi itu dinilai melanggar aturan dan diduga menjadi kedok untuk jual beli rumah di atas tanah kas desa. Apalagi, sebagian tanah kas desa itu dimanfaatkan tanpa izin sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Pengusaha yang ditahan itu berinisial RS (33). Dia merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa. RS ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan