logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊVonis Ringan Polisi Terdakwa...
Iklan

Vonis Ringan Polisi Terdakwa Kekerasan Anak di Cirebon, Korban Laporkan Hakim

Keluarga anak korban kekerasan fisik dan seksual oleh ayah tirinya di Cirebon melaporkan majelis hakim yang menangani kasus itu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Laporan itu terkait vonis ringan yang dijatuhkan hakim.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Vinny Meipanji (31) menunjukkan kertas bertuliskan aspirasinya terkait vonis majelis hakim terhadap kasus yang menimpa anak kandungnya di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/4/2023). Anak Vinny menjadi korban kekerasan fisik dan seksual oleh suami Vinny, Brigadir Satu Chumaedi Saefudin. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan penjara 1 tahun 10 bulan. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Vinny Meipanji (31) menunjukkan kertas bertuliskan aspirasinya terkait vonis majelis hakim terhadap kasus yang menimpa anak kandungnya di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/4/2023). Anak Vinny menjadi korban kekerasan fisik dan seksual oleh suami Vinny, Brigadir Satu Chumaedi Saefudin. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan penjara 1 tahun 10 bulan. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

CIREBON, KOMPAS β€” Keluarga anak korban kekerasan fisik dan seksual oleh ayah tirinya di Cirebon, Jawa Barat, melaporkan majelis hakim yang menangani kasus itu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Keluarga korban menduga hakim melanggar kode etik karena menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa yang juga seorang anggota Polri.

Vinny Meipanji (31), ibu korban, menyampaikan laporan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (10/4/2023). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim yang menangani kasus anaknya. Majelis hakim itu terdiri dari Sonni Nugraha sebagai hakim ketua serta hakim anggota Harry Ginanjar dan Ranum Fatimah.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan