logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί634 Karung Pakaian Bekas...
Iklan

634 Karung Pakaian Bekas Dimusnahkan di Sumut, Tak Ada Tersangka Penyelundupan

Bea dan Cukai Sumut memusnahkan 634 karung pakaian dan sepatu bekas hasil penyitaan. Petugas menyita pakaian bekas, tetapi mereka tidak bisa menelusuri siapa yang terlibat dalam penyelundupan itu.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara bersama instansi terkait memusnahkan 634 karung pakaian bekas, di Medan, Senin (10/4/2023). Tidak ada tersangka penyelundupan dari beberapa kasus yang mereka tangani.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara bersama instansi terkait memusnahkan 634 karung pakaian bekas, di Medan, Senin (10/4/2023). Tidak ada tersangka penyelundupan dari beberapa kasus yang mereka tangani.

MEDAN, KOMPAS β€” Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara memusnahkan 634 karung pakaian dan sepatu bekas hasil penyitaan. Namun, tidak ada tersangka dari penyelundupan pakaian bekas itu. Pantai timur Sumatera masih menjadi pintu masuk utama pakaian bekas ke Indonesia.

”Di Sumut terdapat sejumlah titik rawan penyelundupan. Ada beberapa titik pelabuhan tikus yang digunakan untuk membongkar barang ilegal pakaian bekas,” kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumut Parjiya saat pemusnahan pakaian bekas, di Medan, Senin (10/4/2023).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan