logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRektor Universitas Udayana...
Iklan

Rektor Universitas Udayana Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Bali

Rektor Universitas Udayana mulai diperiksa penyidik Kejati Bali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi SPI di Universitas Udayana tahun 2018 sampai 2022.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara (tengah) didampingi tim penasihat hukumnya, termasuk Gede Pasek Suardika (kiri), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kota Denpasar, Kamis (6/4/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara (tengah) didampingi tim penasihat hukumnya, termasuk Gede Pasek Suardika (kiri), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kota Denpasar, Kamis (6/4/2023).

DENPASAR, KOMPAS β€” Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bali, Kota Denpasar, Kamis (6/4/2023). Sejauh ini, Antara masih menolak dianggap terlibat korupsi.

Sebelumnya, Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2018-2022, Senin (13/3/2023). Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 443,9 miliar.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan