Iklan
Rektor Universitas Udayana Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Bali
Rektor Universitas Udayana mulai diperiksa penyidik Kejati Bali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi SPI di Universitas Udayana tahun 2018 sampai 2022.
DENPASAR, KOMPAS β Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bali, Kota Denpasar, Kamis (6/4/2023). Sejauh ini, Antara masih menolak dianggap terlibat korupsi.
Sebelumnya, Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2018-2022, Senin (13/3/2023). Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 443,9 miliar.