logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPembacokan Mantan Ketua KY,...
Iklan

Pembacokan Mantan Ketua KY, Nasib Lansia di Antara Keramaian yang Sepi

Niat Aditya mencuri barang-barang milik korban yang sudah berusia lanjut untuk membayar utang berantakan. Dia kini terancam penjara lebih dari 10 tahun. Korbannya, mantan Ketua KY dan anaknya, harus dirawat intensif.

Oleh
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG, MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
Tersangka pembacokan Ketua Komisi Yudisial periode 2018-2020 Jaja Ahmad Jayus, Aditya, digiring petugas di Kepolisian Resor Kota Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023).
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Tersangka pembacokan Ketua Komisi Yudisial periode 2018-2020 Jaja Ahmad Jayus, Aditya, digiring petugas di Kepolisian Resor Kota Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023).

”Diam! Diam!”

Ancaman itu keluar dari mulut Aditya (34) ketika Rachmi Dwi Utami (22) berteriak minta tolong saat memergoki perbuatan jahatnya, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 15.30.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan