Terdakwa Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan Penjara
Dua terdakwa kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan dituntut 6 bulan penjara. Keduanya mengaku sebagai korban penipuan dan tidak berniat merusak stadion.
MALANG, KOMPAS β Dua terdakwa pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (41), dituntut 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (28/3/2023). Terdakwa masih yakin bahwa dirinya korban penipuan dan tidak berniat merusak fasilitas stadion.
Dalam sidang yang berlangsung daring itu, Jaksa Penuntut Umum Sri Mulihah menilai para penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik itu merusak fasilitas stadion. βPidana penjara masing-masing 6 bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan,β ujarnya membacakan tuntutan.