logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerdakwa Pembongkaran Stadion ...
Iklan

Terdakwa Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan Penjara

Dua terdakwa kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan dituntut 6 bulan penjara. Keduanya mengaku sebagai korban penipuan dan tidak berniat merusak stadion.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
Layar sidang daring pembacaan tuntutan kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (28/3/2023), dengan dua terdakwa.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Layar sidang daring pembacaan tuntutan kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (28/3/2023), dengan dua terdakwa.

MALANG, KOMPAS β€” Dua terdakwa pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (41), dituntut 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (28/3/2023). Terdakwa masih yakin bahwa dirinya korban penipuan dan tidak berniat merusak fasilitas stadion.

Dalam sidang yang berlangsung daring itu, Jaksa Penuntut Umum Sri Mulihah menilai para penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik itu merusak fasilitas stadion. ”Pidana penjara masing-masing 6 bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan,” ujarnya membacakan tuntutan.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan