logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenipuan Bermodus Jaminan...
Iklan

Penipuan Bermodus Jaminan Tanah Palsu Diringkus

Tersangka kasus penipuan dengan modus jaminan tanah bukan miliknya diringkus Polres Purbalingga. Tersangka meminjam uang hingga Rp 250 juta dan tidak bisa mengembalikannya.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Β· 1 menit baca
Jajaran Kepolisian Resor Purbalingga menggelar jumpa pers kasus penipuan di Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023).
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Jajaran Kepolisian Resor Purbalingga menggelar jumpa pers kasus penipuan di Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023).

PURBALINGGA, KOMPAS β€” RS (45), warga Purbalingga, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga setelah meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada korbannya dengan jaminan sebidang tanah yang ternyata bukan miliknya. Uang itu diklaim akan digunakan untuk modal usaha produksi knalpot. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pelaku tidak bisa mengembalikan pinjamannya.

”Yang bersangkutan meminjam uang Rp 250 juta dalam jangka waktu 6 bulan kepada korban dengan jaminan sebidang tanah, tetapi yang diberikan hanya SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang). Setelah ditelusuri, ternyata tanah itu bukan miliknya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Suyanto, di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023).

Editor:
Bagikan