Penipuan Bermodus Jaminan Tanah Palsu Diringkus
Tersangka kasus penipuan dengan modus jaminan tanah bukan miliknya diringkus Polres Purbalingga. Tersangka meminjam uang hingga Rp 250 juta dan tidak bisa mengembalikannya.
PURBALINGGA, KOMPAS β RS (45), warga Purbalingga, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga setelah meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada korbannya dengan jaminan sebidang tanah yang ternyata bukan miliknya. Uang itu diklaim akan digunakan untuk modal usaha produksi knalpot. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pelaku tidak bisa mengembalikan pinjamannya.
βYang bersangkutan meminjam uang Rp 250 juta dalam jangka waktu 6 bulan kepada korban dengan jaminan sebidang tanah, tetapi yang diberikan hanya SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang). Setelah ditelusuri, ternyata tanah itu bukan miliknya,β kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Suyanto, di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023).