logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊFKUB Lampung Ajukan...
Iklan

FKUB Lampung Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah GKKD

Penahanan WK (42), ketua RT yang membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, menuai polemik. Dukungan agar penahanan WK ditangguhkan datang.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Suasana ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, ramai pada Minggu (26/2/2023). Hari itu, sekitar 150 anggota jemaat gereja menjalani ibadah dengan penjagaan aparat.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Suasana ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, ramai pada Minggu (26/2/2023). Hari itu, sekitar 150 anggota jemaat gereja menjalani ibadah dengan penjagaan aparat.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandar Lampung mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk WK (42), ketua RT yang terlibat kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud. Permohonan itu diajukan untuk mencegah perpecahan di masyarakat.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung Purna Irawan menerima aspirasi dari kelompok masyarakat yang berharap WK tidak ditahan. Warga dari Kelurahan Rajabasa Jaya juga berpendapat, tindakan WK membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/3/2023) bukan atas inisiatif sendiri. Langkah itu dilakukan WK berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan