FKUB Lampung Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah GKKD
Penahanan WK (42), ketua RT yang membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, menuai polemik. Dukungan agar penahanan WK ditangguhkan datang.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandar Lampung mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk WK (42), ketua RT yang terlibat kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud. Permohonan itu diajukan untuk mencegah perpecahan di masyarakat.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung Purna Irawan menerima aspirasi dari kelompok masyarakat yang berharap WK tidak ditahan. Warga dari Kelurahan Rajabasa Jaya juga berpendapat, tindakan WK membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/3/2023) bukan atas inisiatif sendiri. Langkah itu dilakukan WK berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat.