logo Kompas.id
NusantaraTerbitkan Surat Edaran,...
Iklan

Terbitkan Surat Edaran, Gubernur Lampung Larang ASN dan Pegawai BUMD Buka Puasa Bersama

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan surat edaran yang meminta para ASN dan pegawai BUMD tidak menggelar acara buka puasa bersama. Kebijakan ini sejalan dengan pemerintah pusat.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 1 menit baca
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menghadiri acara webinar bertajuk “Tiyuh (desa) Melawan Corona” di Bandar Lampung, Jumat (18/9/2020).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menghadiri acara webinar bertajuk “Tiyuh (desa) Melawan Corona” di Bandar Lampung, Jumat (18/9/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang para aparatur sipil negara dan pegawai badan usaha milik daerah menggelar kegiatan buka bersama selama Ramadhan. Pemerintah Provinsi Lampung juga membatalkan kegiatan safari Ramadhan yang telah dijadwalkan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1258/07/2023 yang diterbitkan pada Senin, 27 Maret 2023. Dalam surat edaran tersebut, bupati/wali kota di Lampung diminta untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi semua ASN pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan