Polres Malang Sita 7 Kg Bubuk Petasan yang Dijual secara Daring
Tak ingin ledakan memakan korban jiwa terulang, Polres Malang meringkus pembuat petasan yang menjual secara daring.
MALANG, KOMPAS β Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menyita 7 kilogram bubuk petasan dan 4 kilogram belerang dari tiga pedagang sekaligus pembuat. Para tersangka mendapatkan bahan berbahaya itu dari toko daring untuk dijual kembali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Inspektur Satu Wahyu Rizki Saputro, dalam rilis, Senin (27/3/2023), mengungkapkan, bubuk petasan dan belerang itu didapatkan dari dua penangkapan di lokasi dan waktu berbeda. Dua lokasi itu adalah Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, pada 9 Maret serta depan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) Desa Talangagung di Kecamatan Kepanjen pada 26 Maret.