Tegakkan Aturan dalam Penanganan Orang Asing di Bali
Penertiban terhadap warga negara asing di Bali terus dilangsungkan. Ulah sejumlah turis asing, yang melanggar aturan dan norma, dinilai dapat mengganggu citra Bali sebagai destinasi wisata. Penegakan aturan diperlukan.
Di tengah upaya mendorong kedatangan wisatawan mancanegara untuk membangkitan pariwisata Indonesia dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, sejumlah warga negara asing harus dipulangkan ke negara asalnya akibat melanggar aturan dan hukum di Indonesia. Di Bali, lebih dari 50 orang warga negara asing dideportasi hanya dalam kurun tiga bulan sejak Januari 2023 sampai pertengahan Maret 2023.
Jumlah warga negara asing (WNA) yang dideportasi melalui Bali itu terus bertambah. Dua turis asal Polandia, KG (40) dan BKW (25), harus meninggalkan Indonesia sejak Sabtu (25/3/2023), setelah mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua pelancong beransel asal Polandia itu diamankan pihak pacalang (petugas keamanan desa adat) bersama prajuru (pengurus desa adat) di Sukawati, Gianyar, karena kedua backpackers itu berkemah di area umum pada Rabu (22/3/2023) atau ketika umat Hindu di Bali sedang berhening di dalam rumah saat Catur Brata Penyepian.