Iklan
Pembalak Liar Curi Kayu Sonokeling dari Tahura Wan Abdul Rachman Lampung
Kayu sonokeling di dalam kawasan Tahura Wan Abdul Rachman, Lampung, menjadi incaran pembalak liar. Hasil pembalakan diduga dijual ke luar Lampung.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Tiga pembalak ditahan di Markas Kepolisian Daerah Lampung setelah beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Para pelaku diduga kerap mencuri kayu sonokeling dari dalam hutan sejak satu tahun terakhir.
Ketiga pelaku berinisial MRN (36), SYT (42), dan WHY (41). Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 buah kayu sonokeling siap jual. Selain itu, polisi juga menyita mobil dump truck berwarna putih bernomor polisi AB 8221 JC yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar itu.