Iklan
Warga Malang Divonis Bersalah Cemarkan Nama Baik di Facebook
Tersulut emosi karena utang tidak kunjung dibayar, seorang perempuan di Malang dimejahijaukan setelah menulis komentar di medsos yang dianggap mencemarkan nama baik.
MALANG, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/3/2023) sore, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan percobaan kepada terdakwa Dian Patria Arum Sari. Warga Kabupaten Malang itu dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis terhadap Dian lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Dian dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.