logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDua Polisi Terdakwa Kasus...
Iklan

Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Satu Lainnya Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Eks Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan berdiskusi dengan penasihat hukum setelah pembacaan vonis untuknya saat sidang putusan dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Eks Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan berdiskusi dengan penasihat hukum setelah pembacaan vonis untuknya saat sidang putusan dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

SURABAYA, KOMPAS β€” Dua terdakwa polisi kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Sementara satu terdakwa polisi lainnya dihukum 1,5 tahun penjara.

Dua yang divonis bebas adalah mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidiq Ahmadi dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang AKP Wahyu Setyo Pranoto. Hanya mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan