Iklan
Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Satu Lainnya Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA, KOMPAS β Dua terdakwa polisi kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Sementara satu terdakwa polisi lainnya dihukum 1,5 tahun penjara.
Dua yang divonis bebas adalah mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidiq Ahmadi dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang AKP Wahyu Setyo Pranoto. Hanya mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.