Menjaga Lahan Gambut Rawa Tripa yang Tersisa
Hingga Desember 2022 itu, lahan yang tersisa hanya 840 hektar lagi. Ini harus segera diselamatkan dengan menjadikan kawasan yang tersisa itu menjadi taman hutan rakyat.
Lahan gambut 1.605 hektar bekas izin usaha perkebunan perusahaan di wilayah Rawa Tripa Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, harus diselamatkan agar tidak terus dirambah untuk perkebunan kelapa sawit. Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh mengusulkan kawasan itu menjadi taman hutan raya, langkah untuk menjaga lahan gambut yang tersisa.
Lahan gambut Rawa Tripa terletak di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya. Sebagian besar lahan telah bersalin menjadi perkebunan kelapa sawit, baik untuk konsesi perusahaan maupun oleh warga, termasuk di antaranya oleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Kallista Alam. Penyusutan lahan gambut dikhawatirkan berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem dan memicu bencana alam.