logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บKepala Dinas ESDM NTB Jadi...
Iklan

Kepala Dinas ESDM NTB Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi

Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir di Lombok Timur. Satu orang lagi dari pihak swasta juga jadi tersangka.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
ยท 1 menit baca
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat melihat ke arah papan berisi struktur organisasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB di Mataram, Selasa (14/3/2023). Sehari sebelumnya, Kepala Dinas ESDM NTB ZA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB karena kasus dugaan tindak pidana korupsi.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat melihat ke arah papan berisi struktur organisasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB di Mataram, Selasa (14/3/2023). Sehari sebelumnya, Kepala Dinas ESDM NTB ZA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB karena kasus dugaan tindak pidana korupsi.

MATARAM, KOMPAS โ€” Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB Zainal Abidin dan seorang pegawai PT Anugerah Mitra Graha Rinus Adam Wakum. Kejaksaan menyatakan masih dimungkinkan munculnya tersangka baru.

โ€Penambangan pasir besi oleh PT AMG seharusnya memiliki rencana kerja dan anggaran biayanya, tetapi tidak ada, sehingga negara dirugikan. Ada dugaan keterlibatan beberapa oknum, di antaranya ASN satu orang dan pihak swasta satu orang,โ€ kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Selasa (14/3/2023).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan