Kepala Dinas ESDM NTB Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir di Lombok Timur. Satu orang lagi dari pihak swasta juga jadi tersangka.
MATARAM, KOMPAS โ Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB Zainal Abidin dan seorang pegawai PT Anugerah Mitra Graha Rinus Adam Wakum. Kejaksaan menyatakan masih dimungkinkan munculnya tersangka baru.
โPenambangan pasir besi oleh PT AMG seharusnya memiliki rencana kerja dan anggaran biayanya, tetapi tidak ada, sehingga negara dirugikan. Ada dugaan keterlibatan beberapa oknum, di antaranya ASN satu orang dan pihak swasta satu orang,โ kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Selasa (14/3/2023).