logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDua WNA Dideportasi dari Bali
Iklan

Dua WNA Dideportasi dari Bali

Imigrasi Denpasar mendeportasi dua warga negara asing, satu dari Australia dan satu dari Rusia, yang diduga melanggar UU Keimigrasian. Penertiban orang asing di Bali dinilai memberikan efek jera.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Pihak Imigrasi akan mendeportasi warga negara asing yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (tengah) bersama Kepala Bidang Inteldakim Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana (kiri) dan Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (14/3/2023), perihal rencana pendeportasian terhadap dua WNA.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Pihak Imigrasi akan mendeportasi warga negara asing yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (tengah) bersama Kepala Bidang Inteldakim Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana (kiri) dan Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (14/3/2023), perihal rencana pendeportasian terhadap dua WNA.

DENPASAR, KOMPAS β€” Tindakan tegas kembali diterapkan keimigrasian Indonesia. Dua orang warga negara asing, masing-masing berinisial JDA (47) dari Australia dan SS (20) dari Rusia, dipulangkan ke negara asalnya dan diusulkan ditangkal masuk wilayah Indonesia.

Langkah pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar setelah mendapat bukti kedua WNA itu melanggar aturan.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan