Iklan
Dua WNA Dideportasi dari Bali
Imigrasi Denpasar mendeportasi dua warga negara asing, satu dari Australia dan satu dari Rusia, yang diduga melanggar UU Keimigrasian. Penertiban orang asing di Bali dinilai memberikan efek jera.
DENPASAR, KOMPAS β Tindakan tegas kembali diterapkan keimigrasian Indonesia. Dua orang warga negara asing, masing-masing berinisial JDA (47) dari Australia dan SS (20) dari Rusia, dipulangkan ke negara asalnya dan diusulkan ditangkal masuk wilayah Indonesia.
Langkah pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar setelah mendapat bukti kedua WNA itu melanggar aturan.