Tak Diinformasikan Perihal Izin Sawit, Masyarakat Suku Awyu Gugat Pemprov Papua
Masyarakat suku Awyu menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Papua ke PTUN Jayapura terkait pemberian izin untuk perkebunan sawit yang tanpa diketahui masyarakat setempat.
JAYAPURA, KOMPAS β Perwakilan masyarakat suku Awyu asal Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Papua ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Senin (13/3/2023). Gugatan ini menyangkut pemberian izin kelayakan lingkungan hidup seluas 39.190 hektar bagi perusahaan sawit, PT Indo Asiana Lestari, yang diduga tidak sesuai prosedur.
Dari pantauan Kompas, aktivis lingkungan dari suku Awyu, Franky Woro, bersama seorang warga bernama Kasimilus Awe mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Senin siang. Mereka didukung para pemuda suku Awyu yang turut hadir di PTUN Jayapura.