logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPetani Rumput Laut NTT Ingin...
Iklan

Petani Rumput Laut NTT Ingin Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan Dicabut

Petani rumput laut NTT minta Pergub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Hasil Perikanan dicabut. Pergub itu membuat harga rumput laut di tingkat petani menurun drastis.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xJVMzmCTVEhU167-Vp7HM3JhfjM=/1024x498/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F13%2F57852e4e-d43c-4018-998d-81da8c6b7a32_jpg.jpg

Sekelompok perempuan petani rumput laut dari Desa Tablolong, Kabupaten Kupang, NTT, Senin (13/3/2023), merangkai rumput laut di tali agar bisa dilepas atau dibudidaya di laut. Mereka berharap agar Pergub NTT Nomo 39 Tahun 2022 itu dicabut agar petani bisa bebas menjual hasil rumput laut ke semua pedagang.

KUPANG, KOMPAS β€” Para petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur minta Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang tata niaga komoditas hasil perikanan dicabut. Mereka ingin bebas menjual rumput laut atau Euchemia cottoni dan tida hanya kepada tiga pengusaha yang berkantor di NTT.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan