Pemerintah Kabupaten Magelang Larang Aktivitas Penambangan
Pemkab Magelang melarang aktivitas penambangan di alur-alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi. Selain membahayakan keselamatan jiwa petambang, penghentian penambangan perlu dilakukan guna memudahkan evakuasi warga.
MAGELANG, KOMPAS β Terhitung sejak Minggu (12/3/2023), Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melarang aktivitas apa pun, termasuk penambangan, di alur-alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi, terutama di Kali Bebeng dan Kali Putih. Larangan ini tertuang dalam surat edaran 050/554/46/2023 tentang Peningkatan Aktivitas Gunung Merapi di Wilayah Kabupaten Magelang.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang Edi Wasono, di tengah kondisi sekarang, aktivitas penambangan memang wajib dihentikan. Selain demi menjaga keselamatan warga penambangan sendiri, penghentian kegiatan tersebut diperlukan demi menjaga kelancaran jalan agar upaya menyelamatkan, mengevakuasi warga nantinya tidak terganggu.