logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemerintah Kabupaten Magelang ...
Iklan

Pemerintah Kabupaten Magelang Larang Aktivitas Penambangan

Pemkab Magelang melarang aktivitas penambangan di alur-alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi. Selain membahayakan keselamatan jiwa petambang, penghentian penambangan perlu dilakukan guna memudahkan evakuasi warga.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang Edi Wasono
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang Edi Wasono

MAGELANG, KOMPAS β€” Terhitung sejak Minggu (12/3/2023), Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melarang aktivitas apa pun, termasuk penambangan, di alur-alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi, terutama di Kali Bebeng dan Kali Putih. Larangan ini tertuang dalam surat edaran 050/554/46/2023 tentang Peningkatan Aktivitas Gunung Merapi di Wilayah Kabupaten Magelang.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang Edi Wasono, di tengah kondisi sekarang, aktivitas penambangan memang wajib dihentikan. Selain demi menjaga keselamatan warga penambangan sendiri, penghentian kegiatan tersebut diperlukan demi menjaga kelancaran jalan agar upaya menyelamatkan, mengevakuasi warga nantinya tidak terganggu.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan