Polisi Terdakwa Kekerasan terhadap Anak Tiri di Cirebon Divonis 1 Tahun 10 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memvonis penjara 1 tahun 10 bulan terhadap Brigadir Satu Chumaedi Saefudin, terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.
CIREBON, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memvonis penjara 1 tahun 10 bulan terhadap Brigadir Satu Chumaedi Saefudin, terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya. Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan seksual, tetapi terbukti dalam dakwaan kekerasan fisik.
Ketua Majelis Hakim PN Sumber Kabupaten Cirebon Soni Nugraha bersama dua hakim anggota lainnya, Harry Ginanjar dan Ranum Fatimah Florida, membacakan putusan itu di Ruang Sidang Cakra, Kamis (9/3/2023). Sejumlah aparat kepolisian mengamankan jalannya sidang yang turut dihadiri keluarga terdakwa dan korban.