logo Kompas.id
NusantaraKeluarga Tragedi Kanjuruhan:...
Iklan

Keluarga Tragedi Kanjuruhan: Apakah Orang Kecil Sulit Mendapat Keadilan?

Vonis 1-1,5 tahun untuk pihak terkait Tragedi Kanjuruhan. Keluarga korban pun nelangsa. Nyawa anak-anak mereka dinilai ‘seringan’ itu. Apa begini nasib orang kecil, sulit mendapat keadilan?

Oleh
DAHLIA IRAWATI, DEFRI WERDIONO
· 1 menit baca

Ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC-Persebaya divonis 1,5 tahun dan koordinator keamanannya divonis 1 tahun penjara. Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pun nelangsa. Nyawa anak-anak mereka seringan itu. Apa begini nasib orang kecil, sulit mendapat keadilan?

Kamis (9/3/2023), hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengetukkan palu vonis kepada dua terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu untuk ketua panpel Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno. Abdul Haris dihukum penjara 1,5 tahun, sedangkan Suko 1 tahun.

Meski hanya dari layar kaca, suara palu itu seolah tembus menghunjam ke dada Devi Athok, orangtua dari Natasya Deby (16) dan Naila Deby (13) yang menjadi korban meninggal dalam tragedi itu. Pilu hatinya karena perjuangannya selama ini dalam menuntut keadilan kematian dua anaknya ikut melayang saat ketukan demi ketukan hakim menutup persidangan.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan