logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPenyalah Guna Elpiji...
Iklan

Penyalah Guna Elpiji Bersubsidi Diringkus Polresta Cilacap

Dua tersangka pengoplos elpiji subsidi diringkus Polresta Cilacap. Keduanya memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
ยท 1 menit baca
Dua tersangka pengoplos elpiji subsidi dibekuk jajaran Kepolisian Resor Kota Cilacap, Rabu (8/3/2023).
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Dua tersangka pengoplos elpiji subsidi dibekuk jajaran Kepolisian Resor Kota Cilacap, Rabu (8/3/2023).

CILACAP, KOMPAS โ€” Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cilacap meringkus SU (54) dan NE (47), tersangka kasus penyalah guna elpiji bersubsidi 3 kilogram yang diisikan ke elpiji nonsubsidi 12 kilogram. Dalam 8 bulan, mereka meraup keuntungan per bulan mencapai Rp 10 juta.

โ€Modusnya gas elpiji 3 kilogram untuk mengisi gas elpiji 12 kilogram. Ini jelas melanggar aturan Undang-Undang Migas,โ€ kata Kepala Kepolisian Resor Kota Cilacap Komisaris Besar Fannky Ani Sugiharto di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (8/3/2023).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan