logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSuap Wakil Ketua DPRD Jatim Rp...
Iklan

Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Rp 39 Miliar, Dua Terdakwa Terancam Lima Tahun Penjara

Mereka didakwa memberikan uang total sebesar Rp 39 miliar untuk mendapatkan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jatim selama tahun 2020 hingga 2024.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Dua terdakwa pemberi suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dana hibah APBD Jatim jalani sidang perdana, Selasa (7/3/2023).
RUNIK SRI ASTUTI

Dua terdakwa pemberi suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dana hibah APBD Jatim jalani sidang perdana, Selasa (7/3/2023).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Dua pemberi suap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka didakwa memberikan uang total sebesar Rp 39 miliar untuk mendapatkan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jatim selama tahun 2020 hingga 2024.

Terdakwa adalah Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), serta Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan koordinator lapangan pokmas. Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Editor:
Bagikan