logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSetubuhi Anak Umur 6 Tahun,...
Iklan

Setubuhi Anak Umur 6 Tahun, Tukang Rongsok Dibekuk Polres Purbalingga

Polres Purbalingga meringkus laki-laki berinisial MS (24) karena menyetubuhi anak perempuan berusia 6 tahun. Lelaki yang sehari-hari bekerja memungut barang bekas alias rongsok itu sudah empat kali menyetubuhi korban.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Β· 1 menit baca
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka MS (24), pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 6 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (7/3/2023).
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka MS (24), pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 6 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (7/3/2023).

PURBALINGGA, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, meringkus seorang laki-laki berinisial MS (24) karena menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 6 tahun. Lelaki yang sehari-hari bekerja memungut barang bekas alias rongsok itu sudah empat kali menyetubuhi korban. Padahal, korban adalah anak dari kekasih pelaku.

”Yang bersangkutan adalah pacar dari ibu korban. Tempat kejadian perkaranya adalah di rumah ibu korban di Kecamatan Purbalingga. Perlu diketahui, ibu korban mengidap keterbelakangan mental,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga Ajun Komisaris Suyanto, Selasa (7/3/2023), di Purbalingga.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan