logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKalteng Dapat 18.000 Hektar...
Iklan

Kalteng Dapat 18.000 Hektar Perhutanan Sosial

Kalteng dapat jatah perhutanan sosial seluas 18.000 hektar. Sayangnya, hingga kini belum ada hutan adat baru yang diberikan pemerintah, pun pengakuan masyarakat hukum adat.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Kawasan perkebunan di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, pada Rabu (9/9/2020). Kawasan perkebunan itu diklaim memasuki wilayah adat komunitas adat Laman Kinipan di Desa Kinipan.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Kawasan perkebunan di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, pada Rabu (9/9/2020). Kawasan perkebunan itu diklaim memasuki wilayah adat komunitas adat Laman Kinipan di Desa Kinipan.

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Provinsi Kalimantan Tengah menerima surat keputusan perhutanan sosial dengan total 18.000 hektar. Perhutanan sosial diharapkan bisa benar-benar dikelola masyarakat untuk kesejahteraan bersama. Namun, belum ada hutan adat baru yang diberikan pemerintah di Kalteng.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo saat ditemui di Palangkaraya, Senin (6/3/2023). Edy menjelaskan, total terdapat 18.000 hektar izin perhutanan sosial dan tanah obyek reforma agraria (TORA). Perhutanan sosial itu terdiri atas dua skema, yakni hutan kemasyarakatan dan hutan desa.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan