logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenggelapan Dana Nasabah di...
Iklan

Penggelapan Dana Nasabah di Bank Sultra Libatkan Seorang Dosen

Seorang dosen di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra. Dosen itu diketahui bekerja sama dengan tersangka lain untuk menampung uang yang digelapkan dari dana nasabah Bank Sultra.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
Pengendara melintas di depan kantor pusat Bank Sultra di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (7/6/2021). Penyidik kepolisian sedang melakukan penyidikan kasus penggelapan dana kas sebesar Rp 9,6 miliar di kantor Bank Sultra Konawe Kepulauan.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Pengendara melintas di depan kantor pusat Bank Sultra di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (7/6/2021). Penyidik kepolisian sedang melakukan penyidikan kasus penggelapan dana kas sebesar Rp 9,6 miliar di kantor Bank Sultra Konawe Kepulauan.

KENDARI, KOMPAS β€” Seorang dosen di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Tersangka diketahui bekerja sama menampung dana nasabah dari seorang pegawai Bank Sultra yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya. Kasus ini masih terus dalam penyidikan.

Pihak Kejati Sultra menetapkan TFH sebagai tersangka kasus korupsi dana nasabah Bank Sultra sejak akhir Januari lalu. TFH, yang diketahui berprofesi sebagai seorang dosen, bekerja sama dengan tersangka sebelumnya menggelapkan dana nasabah.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan