logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPembunuh Pasutri di...
Iklan

Pembunuh Pasutri di Palangkaraya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa di Palangkaraya menuntut pelaku pembunuhan berencana terhadap pasangan suami-istri dengan hukuman mati. Jaksa tak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B5ojbqQ1ng8oy9PZHCt7u50S_7g=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F06%2F3829069c-77b7-4900-9b6c-7891fcb26c76_jpg.jpg

PALANGKARAYA, KOMPAS – Pembunuh pasangan suami-istri di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Terdakwa dinilai terbukti membunuh dua orang dan juga karena pertimbangan pernah dipidana sebelumnya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, saat berjumpa dengan media di Palangkaraya, Rabu (1/3/2023). Pathor menyampaikan, pihaknya memberikan tuntutan maksimal sesuai Pasal 340 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP kepada terdakwa atas nama Fajri alias Utuh.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan