logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLima Bekas Kepala Dinas di...
Iklan

Lima Bekas Kepala Dinas di Bangkalan Didakwa Suap Bupati demi Jabatan

Lima bekas kepala dinas di Bangkalan, Jatim, didakwa menyuap kepala daerahnya demi mendapatkan kedudukan. Mereka menyetorkan uang tunai hingga total ratusan juta rupiah guna memenangi lelang jabatan.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Sidang perdana lima kepala dinas penyuap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron di Tipikor Surabaya, Selasa (28/2/2023). Suap diberikan untuk mendapatkan jabatan.
RUNIK SRI ASTUTI

Sidang perdana lima kepala dinas penyuap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron di Tipikor Surabaya, Selasa (28/2/2023). Suap diberikan untuk mendapatkan jabatan.

SIDOARJO,KOMPAS β€” Lima bekas kepala dinas di Bangkalan, Jawa Timur, didakwa menyuap kepala daerahnya demi mendapatkan kedudukan. Mereka menyetorkan uang tunai hingga total ratusan juta rupiah guna memenangi lelang jabatan. Para terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Lima terdakwa itu adalah bekas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangkalan Hosin Jamili, bekas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan Salman Hidayat, bekas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, bekas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Wildan Yulianto, dan bekas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Agus Eka Leandy.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan