Bekas Guru Pencabul Murid di Surabaya Dijerat Pelanggaran Perlindungan Anak
Tersangka kejahatan seksual dan bekas guru madrasah ibtidaiyah swasta di Surabaya, Jawa Timur, dijerat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena telah mencabuli sejumlah murid dalam pelajaran.
SURABAYA, KOMPAS β Tersangka kasus kejahatan seksual Aris Syaifudin, bekas guru madrasah ibtidaiyah swasta di Surabaya, Jawa Timur, dijerat dengan pelanggaran aturan perlindungan anak.
βJerat pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016,β kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Wardi Waluyo, Senin (27/2/2023). Regulasi dimaksud mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.