logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBekas Guru Pencabul Murid di...
Iklan

Bekas Guru Pencabul Murid di Surabaya Dijerat Pelanggaran Perlindungan Anak

Tersangka kejahatan seksual dan bekas guru madrasah ibtidaiyah swasta di Surabaya, Jawa Timur, dijerat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena telah mencabuli sejumlah murid dalam pelajaran.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
 Kampanye perlindungan anak di dunia maya dilakukan sejumlah lembaga pemerhati anak di Alun-Alun Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (26/2/2023). Kampanye dilakukan antara lain oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef), Yayasan Setara, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten. Kampanye ini untuk meningkatkan kesadaran publik untuk melindungi anak dari risiko kekerasan dan eksploitasi seksual di dunia maya.
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Kampanye perlindungan anak di dunia maya dilakukan sejumlah lembaga pemerhati anak di Alun-Alun Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (26/2/2023). Kampanye dilakukan antara lain oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef), Yayasan Setara, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten. Kampanye ini untuk meningkatkan kesadaran publik untuk melindungi anak dari risiko kekerasan dan eksploitasi seksual di dunia maya.

SURABAYA, KOMPAS β€” Tersangka kasus kejahatan seksual Aris Syaifudin, bekas guru madrasah ibtidaiyah swasta di Surabaya, Jawa Timur, dijerat dengan pelanggaran aturan perlindungan anak.

”Jerat pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Wardi Waluyo, Senin (27/2/2023). Regulasi dimaksud mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan