logo Kompas.id
NusantaraPenantian Panjang Masyarakat...
Iklan

Perhutanan Sosial

Penantian Panjang Masyarakat Adat di Aceh Mengelola Hutan

Kami telah merawat dan menjaga hutan secara turun-temurun. Namun, kami butuh kepastian hukum agar suatu saat hutan yang dikelola tidak dirampas oleh pihak lain.

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
Imum Mukim Beungga, Ilyas (memakai peci), menunjukkan kawasan hutan lindung di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, yang akan diusulkan sebagai hutan adat, Selasa (14/2/2023).
KOMPAS/ZULKARNAINI

Imum Mukim Beungga, Ilyas (memakai peci), menunjukkan kawasan hutan lindung di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, yang akan diusulkan sebagai hutan adat, Selasa (14/2/2023).

Masyarakat hukum adat Mukim Beungga di Kecamatan Tangse, Mukim Paloh, dan Mukim Kunyet di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, masih menanti penetapan hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan terakhir kini ada di tangan Menteri Siti Nurbaya.

Tiba di jalan yang menurun, mobil yang ditumpangi Imum Mukim Beungga, Ilyas (59), berhenti. Ilyas berjalan ke tepi lalu berdiri di tanah yang tinggi dan membuang pandangan ke perbukitan yang hijau. ”Itu hutan yang kami usulkan sebagai hutan adat,” ujar Ilyas, Selasa (14/2/2023), di Desa Beungga, Kecamatan Tangse, Pidie.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 20 dengan judul "Penantian Panjang Masyarakat Adat di Aceh Mengelola Hutan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Terpopuler
Memuat data...