Perhutanan Sosial
Penantian Panjang Masyarakat Adat di Aceh Mengelola Hutan
Kami telah merawat dan menjaga hutan secara turun-temurun. Namun, kami butuh kepastian hukum agar suatu saat hutan yang dikelola tidak dirampas oleh pihak lain.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F19%2F63817387-d862-4cbf-8665-81febc7dc716_jpg.jpg)
Imum Mukim Beungga, Ilyas (memakai peci), menunjukkan kawasan hutan lindung di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, yang akan diusulkan sebagai hutan adat, Selasa (14/2/2023).
Masyarakat hukum adat Mukim Beungga di Kecamatan Tangse, Mukim Paloh, dan Mukim Kunyet di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, masih menanti penetapan hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan terakhir kini ada di tangan Menteri Siti Nurbaya.
Tiba di jalan yang menurun, mobil yang ditumpangi Imum Mukim Beungga, Ilyas (59), berhenti. Ilyas berjalan ke tepi lalu berdiri di tanah yang tinggi dan membuang pandangan ke perbukitan yang hijau. ”Itu hutan yang kami usulkan sebagai hutan adat,” ujar Ilyas, Selasa (14/2/2023), di Desa Beungga, Kecamatan Tangse, Pidie.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 20 dengan judul "Penantian Panjang Masyarakat Adat di Aceh Mengelola Hutan".
Baca Epaper Kompas