Penetapan Tersangka Pencabulan Dua Bocah Bersaudara di Baubau Dipertanyakan
Kepolisian Resor Baubau menetapkan tersangka pencabulan dua bocah bersaudara adalah kakak tertua para korban. Penetapan itu dianggap ganjil karena korban konsisten menyebut nama lain dan bukan nama sang kakak.
BAUBAU, KOMPAS β Sejumlah pihak mempertanyakan penetapan tersangka pencabulan dua bocah bersaudara di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yang dilakukan Kepolisian Resor Baubau. Proses penetapan tersangka AL (19) yang merupakan kakak tertua korban dianggap ganjil karena korban konsisten menyebut nama lain. Adapun tersangka juga mengaku mendapat tekanan dalam pemeriksaan polisi.
Kuasa hukum AL, Sutri Mansyah, menjelaskan, pihaknya telah bertemu beberapa kali dengan tersangka yang ditahan di Polres Baubau. Akan tetapi, AL mengaku bingung sampai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dua adiknya sejak Januari lalu.