Prostitusi
Aplikasi Daring Dipakai sebagai Sarana Prostitusi
Lima tersangka menjalankan bisnis prostitusi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Melayani puluhan pelanggan per hari, aktivitas prostitusi ini meraup omzet Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per hari.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F17%2F05e57148-b4d7-4ce7-8948-eaf83ae88cb7_jpg.jpg)
Sejumlah barang bukti yang disita Polres Purworejo dari para pelaku tindak pidana prostitusi, Jumat (17/2/2023).
PURWOREJO, KOMPAS โ Lima orang ditangkap jajaran Kepolisian Purworejo, Jawa Tengah, karena bersama-sama menjalankan prostitusi. Satu tersangka di antaranya berperan sebagai mucikari dan penyedia tempat, tiga orang bertugas sebagai operator, dan satu tersangka lainnya menjalankan tugas ganda sebagai operator dan penjaga keamanan di rumah mucikari.
Satu-satunya tersangka perempuan yang berperan sebagai mucikari adalah Tri Lestari (41). Adapun rumah yang dipakai untuk menjalankan layanan prostitusi sebelumnya adalah rumah yang dibuka untuk kost di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.