Cegah Pencucian Uang, UU Koperasi Akan Direvisi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masuki berencana merevisi UU Perkoperasian. UU perlu diubah untuk menambah kekuatan pengawasan terhadap koperasi.
MAGELANG, KOMPAS β Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Revisi dilakukan untuk menambah muatan, dengan tujuan menambah kekuatan pemerintah untuk mengawasi koperasi, dan mencegah terjadinya pelanggaran seperti tindak pidana pencucian uang oleh unit usaha tersebut.
βRevisi UU mendesak untuk dilakukan. Selama ini kita kurang memiliki kekuatan karena hanya bertindak dengan berlandaskan aturan berupa Permenkop,β ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berkunjung ke Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (16/2/2023).