logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSusur Sungai Ciamis Tewaskan...
Iklan

Susur Sungai Ciamis Tewaskan 11 Anak, Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 pelajar. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 anak, hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Batat, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 anak, hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Batat, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.

CIAMIS, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 pelajar. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Jaksa pun akan banding atas putusan itu.

Sidang putusan kasus susur sungai berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 11.00 atau telat sejam dari jadwal yang ditentukan. Majelis hakim diketuai Dede Halim dengan anggota Arpisol dan Indra Muharram. Keluarga korban juga hadir.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan