Susur Sungai Ciamis Tewaskan 11 Anak, Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 pelajar. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
CIAMIS, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 pelajar. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Jaksa pun akan banding atas putusan itu.
Sidang putusan kasus susur sungai berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 11.00 atau telat sejam dari jadwal yang ditentukan. Majelis hakim diketuai Dede Halim dengan anggota Arpisol dan Indra Muharram. Keluarga korban juga hadir.