Iklan
Jangan Ada Lagi Tangis dari Tragedi Susur Sungai Ciamis
Sidang vonis tragedi susur sungai di Ciamis digelar pada Rabu (15/2/2023). Semuanya hanya menyisakan tangis bagi korban dan keluarganya hingga terpidana.
Tangisan Ai Hindayani pecah setelah hakim mengetukkan palu di ruang sidang Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). Ai tak kuasa menerima putusan hakim terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 pelajar, termasuk adiknya.
Perempuan berusia sekitar 35 tahun ini tidak puas dengan vonis pidana penjara dua tahun enam bulan terhadap Rofiah. Putusan itu juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara atau hukuman maksimal sesuai Pasal 359 KUHP.