logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJangan Ada Lagi Tangis dari...
Iklan

Jangan Ada Lagi Tangis dari Tragedi Susur Sungai Ciamis

Sidang vonis tragedi susur sungai di Ciamis digelar pada Rabu (15/2/2023). Semuanya hanya menyisakan tangis bagi korban dan keluarganya hingga terpidana.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Ai Hindayani (tengah) menangis sambil memeluk rekannya setelah sidang putusan kasus susur sungai di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). Ai kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun enam bulan terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Ai Hindayani (tengah) menangis sambil memeluk rekannya setelah sidang putusan kasus susur sungai di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). Ai kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun enam bulan terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa.

Tangisan Ai Hindayani pecah setelah hakim mengetukkan palu di ruang sidang Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). Ai tak kuasa menerima putusan hakim terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 pelajar, termasuk adiknya.

Perempuan berusia sekitar 35 tahun ini tidak puas dengan vonis pidana penjara dua tahun enam bulan terhadap Rofiah. Putusan itu juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara atau hukuman maksimal sesuai Pasal 359 KUHP.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan