logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊIuran Jaminan Sosial Pekerja...
Iklan

Iuran Jaminan Sosial Pekerja Rentan Dibiayai APBD Kota Magelang

Setelah peraturan wali kota ditetapkan, maka alokasi anggaran untuk pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal diharapkan ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun ini.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
Para pekerja informal mengerjakan sebuah proyek superblok di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/2/2020).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)

Para pekerja informal mengerjakan sebuah proyek superblok di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/2/2020).

MAGELANG, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, tahun ini akan mengalokasikan dana APBD untuk membayar iuran jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja dari kelompok rentan. Iuran yang akan dibayarkan adalah iuran kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp 16.800 per orang per bulan.

Wali Kota Magelang M Nur Aziz mengatakan, Pemerintah Kota Magelang saat ini tengah menyusun peraturan wali kota sebagai dasar hukum pengalokasian anggaran untuk iuran tersebut.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan