logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTagih Utang di Media Sosial,...
Iklan

Tagih Utang di Media Sosial, Warga Malang Dijerat UU ITE

Kesal tidak ada iktikad baik dari pengutang untuk mengembalikan pinjaman Rp 25 juta, warga Malang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta. Dia pun membela diri.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
Sidang pleidoi kasus pencemaran nama baik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan terdakwa Dian Patria Arum Sari, berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023)
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Sidang pleidoi kasus pencemaran nama baik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan terdakwa Dian Patria Arum Sari, berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023)

MALANG, KOMPAS β€” Bermaksud menagih utang sebesar Rp 25 juta melalui komentar di media sosial, Dian Patria Arum Sari, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, justru menjadi terdakwa. Dia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negari (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (14/2/2023), terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa komentarnya di Facebook (FB) milik DIPR ia lakukan lantaran kesal tidak ada itikad baik dari suami DIPR untuk mengembalikan utang.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan