Tagih Utang di Media Sosial, Warga Malang Dijerat UU ITE
Kesal tidak ada iktikad baik dari pengutang untuk mengembalikan pinjaman Rp 25 juta, warga Malang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta. Dia pun membela diri.
MALANG, KOMPAS β Bermaksud menagih utang sebesar Rp 25 juta melalui komentar di media sosial, Dian Patria Arum Sari, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, justru menjadi terdakwa. Dia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negari (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (14/2/2023), terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa komentarnya di Facebook (FB) milik DIPR ia lakukan lantaran kesal tidak ada itikad baik dari suami DIPR untuk mengembalikan utang.