Iklan
Mediasi Pertama Dilakukan dalam Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan
Sidang gugatan perdata atas Tragedi Kanjuruhan kembali bergulir. Kali ini, mediasi pertama kali dilakukan oleh hakim mediator Pengadilan Negeri Malang kepada para penggugat dan tergugat.
MALANG, KOMPAS β Sidang gugatan perdata atas Tragedi Kanjuruhan kembali bergulir. Kali ini, mediasi pertama kali dilakukan oleh hakim mediator Pengadilan Negeri Malang kepada para penggugat dan tergugat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tujuh korban Tragedi Kanjuruhan menggugat perdata delapan pihak atas tragedi yang menewaskan anggota keluarga mereka.