logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKuasa Hukum YSA Ajukan...
Iklan

Kuasa Hukum YSA Ajukan Perlindungan Saksi pada LPSK

Ada 4 saksi yang mengetahui peristiwa pemerkosaan terhadap YSA, ibu muda di Jambi. Keempat saksi yang masih usia remaja tersebut membutuhkan dukungan perlindungan dari ancaman dan intimidasi.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Rumah kosong ditinggal YSA (21) yang kini menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Jambi, Rabu (8/2/2023). YSA dilaporkan warga melakukan dugaan pencabulan pada anak-anak. Di sisi lain, YSA mengadukan dirinya diperkosa. Kasus tersebut kini ditangani kepolisian di Jambi.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Rumah kosong ditinggal YSA (21) yang kini menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Jambi, Rabu (8/2/2023). YSA dilaporkan warga melakukan dugaan pencabulan pada anak-anak. Di sisi lain, YSA mengadukan dirinya diperkosa. Kasus tersebut kini ditangani kepolisian di Jambi.

JAMBI, KOMPAS β€” Kuasa hukum YSA mengajukan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan itu ditujukan pada 4 saksi yang mengetahui peristiwa pemerkosaan terhadap YSA.

Kuasa hukum YSA, Alendra, mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menyampaikan, ada 4 saksi yang mengetahui peristiwa pemerkosaan terhadap YSA pada Kamis (2/2/2023). Keempat saksi yang masih usia remaja tersebut diduga mengalami intimidasi oleh sejumlah pihak sehingga dikhawatirkan mengalami ketakutan. Atas dasar itulah, kuasa hukum meminta bantuan LPSK untuk melindungi mereka. ”Kami telah menghubungi pihak LPSK dan secara resmi surat permohonan segera kami sampaikan supaya ada dukungan perlindungan terhadap anak-anak tersebut,” katanya, Selasa (14/2/2023).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan