logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKemenangan Kartika dan Luka...
Iklan

Kemenangan Kartika dan Luka Belasan Tahun dari Hong Kong yang Masih Membekas

Pengadilan Hong Kong mengabulkan tuntutan kompensasi atas penganiayaan yang dialami Kartika Puspitasari (40) selama dua tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga di sana. Secercah bahagia di tengah kesakitan dan trauma.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca

Mantan asisten rumah tangga Kartika Puspitasari (40) yang mendapat tindak penganiayaan dari majikannya di Hong Kong belasan tahun lalu saat berjumpa dengan <i>Kompas </i>di rumahnya di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (11/2/2023). Setelah perjuangan panjang, pengadilan di Hong Kong memutuskan Kartika berhak mendapat kompensasi 868.607 dollar Hong Kong atau sekitar Rp 1,68 miliar atas penganiayaan yang ia alami.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Mantan asisten rumah tangga Kartika Puspitasari (40) yang mendapat tindak penganiayaan dari majikannya di Hong Kong belasan tahun lalu saat berjumpa dengan Kompas di rumahnya di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (11/2/2023). Setelah perjuangan panjang, pengadilan di Hong Kong memutuskan Kartika berhak mendapat kompensasi 868.607 dollar Hong Kong atau sekitar Rp 1,68 miliar atas penganiayaan yang ia alami.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan