logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKetua Umum PSSI dan Bekas...
Iklan

Ketua Umum PSSI dan Bekas Direktur Utama LIB Agar Diadili

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan di sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi meminta Ketua Umum PSSI dan bekas Direktur Utama LIB turut diadili dan bertanggung jawab dalam insiden berdarah dengan 135 jiwa meninggal itu.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.

SURABAYA, KOMPAS - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan perlu diadili karena dianggap turut bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan kematian 135 jiwa dan melukai 647 jiwa.

Demikian diutarakan Abdul Haris, terdakwa Tragedi Kanjuruhan, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (10/2/2023) malam. Saat insiden berdarah seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya itu terjadi, terdakwa merupakan Ketua Panitia Pelaksana selaku tuan rumah.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan