logo Kompas.id
Nusantara”Steward” Tak Mampu Tangani...
Iklan

”Steward” Tak Mampu Tangani Aksi Suporter di Stadion Kanjuruhan

”Steward” atau pengawas di Stadion Kanjuruhan tak mampu mengatasi aksi suporter yang masuk ke lapangan sehingga situasi menjadi tidak terkendali dan berakhir dengan insiden berdarah.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
· 1 menit baca
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.

SURABAYA, KOMPAS —Steward dari panitia pelaksana kewalahan menangani penyusupan ke lapangan (pitch invasion) oleh suporter dari ”Aremania” seusai laga Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Kondisi itu pun berkembang menjadi kericuhan.

Situasi itu kemudian coba diatasi oleh petugas keamanan dari Polri yang memang diminta untuk pengamanan lanjutan laga Liga 1 itu. Namun, petugas menerapkan penembakan gas air mata untuk mengatasi situasi yang menjadi insiden berdarah dan berujung kematian 135 jiwa dan melukai 647 jiwa mayoritas Aremania.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan