Iklan
Penjualan Daging Babi di NTT Harus Melalui RPH
Semua daerah diminta melaporkan kasus kematian babi. Peternak babi juga wajib melakukan pemotongan ternak babi di rumah pemotongan hewan.
KUPANG, KOMPAS β Penjualan daging babi di Nusa Tenggara Timur wajib melalui rumah potong hewan. Tujuannya, menghindari penularan virus demam babi Afrika.
Demam babi Afrika (ASF) ditemukan pada pertengahan Januari 2023. Kondisi itu memicu kematian ratusan ternak babi dan menurunkan harga jual. Di KotaKupang, misalnya, harga daging babi berkisar Rp 20.000-Rp 50.000 per kilogram. Sebelumnya, harga daging babi Rp 100.000-Rp 150.000 per kg.