Iklan
Pembunuhan Warga Nduga, Empat Prajurit TNI Dituntut Penjara Seumur Hidup
Keempat anggota TNI AD selaku terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga dituntut seumur hidup penjara dan diberhentikan dari dinas militer.
JAYAPURA, KOMPAS β Empat prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan empat warga Kabupaten Nduga, Papua, dituntut penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer. Tuntutan ini disampaikan oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, pada Senin (6/2/2023).
Persidangan dimulai pada pukul 17.30 WIT. Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala Pargo Rumbouw.